Titik titik tilang electronik Pontianak

TITIK TITIK TILANG ELECTRONIK PONTIANAK
_HalamanInformasi21_KASATLANTAS POLRESTA Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan, Mengatakan bahwa ada penerapan E-Tilang melalui CCTV E-TLE (ELEKTRONIC TRAFIC LAW ENFORCEMENT), Pontianak.

Kalimantan Barat (KALBAR) akan di Launching pada akhir April 2021 mendatang.
Untuk saat ini E-Tilang masih dipersiapkan. Rio Sigal Hasibuan mengatakan ada dua titik simpang yang akan dipasang CCTV E-TLE, yaitu pada titik simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dan dua Kamera dari arah Kantor Gubernur, titik kedua yaitu pada Simpang Jalan Ahmad Yani arah Gedung PCC ke arah Kantor Pajak.

Penerapan Peraturan E-Tilang tidak mengalami perubahan, hanya saja ada perbedaan pada Mekanisme Penilangannya, Untuk Mekanisme nya nanti, Apabila Seseorang Pengendara melakukan Pelanggaran, Contoh tidak memakai helm dan tidak memakai spion kanan kiri, Pengendara tersebut akan tertangkap Camera CCTV E-TLE
(ELEKTRONIC REGISTRATION AND IDENTIFICATION), Sehingga data kendaraan tersebut akan di ketahui, kata Rio

Pengendara tersebut tidak langsung di tilang melainkan akan diberi surat tilang ke Alamat Kendaraan tersebut.
Dalam surat pelanggaran tersebut akan di Infokan kepada seorang pelanggar yang lalai atau sengaja melanggar peraturan Pemerintah.

Setelah Konfirmasi berlanjut, seorang pelanggar dapat mengajukan ke Web Nomor yang telah di berikan untuk transaksi pembayaran denda tilang,  Atau bisa mengikuti sidang dan mendatangi Petugas ke Pengadilan, Katanya'

Apabila pengendara tersebut tidak merespon dengan surat Konfirmasi yang telah diberikan, Maka Pelanggar akan mendapatkan Konsekuensi yaitu berupa Pemblokiran kepada Pengendara tersebut.
Jika pada saat si pelanggar tersebut hendak membayar Pajak Kendaraan atau mengganti STNK, maka petugas SAMSAT akan memberitahu bahwa kendaraan masih terkendala terkait E-Tilang dan pelanggar tersebut di persilahkan untuk menghubungi Petugas bagian E-Tilang.

Pemerintah berharap dengan adanya penerapan E-Tilang ini, Masyarakat akan lebih tertib dan patuh pada lalu lintas.
'Hal ini juga terkait agar pengendara dan petugas tidak terjadi kontak langsung, Meski tetap dilakukan tilang manual dibeberapa Wilayah disekitar Pontianak yang belum adanya penerapan E-Tilang.
Sistem ini Mengantisipasi petugas tidak bertindak Menyimpang dalam tata tertib lalu lintas. 'Ujar Rio Sigal Hasibuan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita sedih aisyah bayi penderita sindrom preiffer

Pedagang pentol keliling tewas tertimpa pohon

Bocah 8 Tahun yang dianiaya dan dibuang oleh orang tua nya